Mudah, Ini Prosedur Cetak Ulang e-KTP yang hilang.

  • May 29, 2019
  • ariful
  • BERITA, PEMERINTAHAN

BERMI - Salah satu Dokumen terpenting sebagai warga negara Indonesia adalah e-KTP. Dokumen ini dapat diperoleh bagi Warga Negara Indonesia setelah berumur 17 tahun. Dengan memiliki dokumen ini, masyarakat sudah berhak sepenuhnya untuk melakukan berbagai hal, seperti memberikan hak suara saat pemilu serta kepengurusan dokumen lainnya.   [caption id="attachment_423" align="aligncenter" width="300"] Dokumen e-KTP yang siap di distribusikan ke penerima[/caption] Lantas bagaimana jika e-KTP hilang? ini langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mencetak ulang e-KTP yang hilang. Pertama kita buat surat keterangan kehilangan e-KTP yang bisa di urus di Kantor Pemerintah Desa, kemudian ke kantor Kepolisian (Polsek) sambil membawa dokumen surat kehilangan dari desa tersebut. langkah terakhir menuju kantor kecamatan pada pelayan e-KTP, atau dari Polsek langsung ke Kantor Kandukcapil di kabupaten. dan tunggu jika tidak terlalu banyak antrean maka e-KTP bisa langsung di cetak ulang.